PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) adalah salah satu lembaga yang di bentuk oleh masyarakat untuk masyarakat, yang bergerak dalam bidang Pendidikan Non Formal (Kesetaraan/Paket) . PKBM Imam Syafi’i ini berada di bawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Balikpapan Bidang PAUD & Dikmas.
Legalitas PKBM Imam Syafi'i Balikpapan
PKBM Imam Syafii Balikpapan adalah salah satu Lembaga yang berada di bawah Yayasan Imam Syafii Balikpapan yang berdiri pada tahun 2022 dengan legalitas sebagai berikut:
SK pendirian sekolah
420/01/DPMPT/2022 tanggal 31 Januari 2022
SK izin operasional
420/1759/DISDIKBUD tertanggal 10 Maret 2022.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum merdeka dengan penyelenggaraan sehari penuh/6 hari belajar danmanajemen berbasis sekolah
Visi
Terbentuknya Warga Belajar yang Rabbani, Berwawasan Luas, Mandiri, dan Berdaya Saing serta bermanfaat bagi agama dan bangsa.
Misi
Menyelenggarakan layanan pendidikan kesetaraan berbasis pondok pesantren.
Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam kehidupan sehari-hari
Mengembangkan kemampuan bahasa, komunikasi dan literasi yang efektif
Mengembangkan keterampilan mengelola waktu, belajar berkelanjutan, mengambil keputusan, dan bertanggung jawab.
Meningkatkan kemampuan warga belajar untuk menggali potensi diri guna mencapai tujuan yang lebih baik.
Menumbuhkan kesadaran dan komitmen untuk berkontribusi pada agama, bangsa dan masyarakat
Tujuan
“Mewujudkan generasi Rabbani yang berwawasan luas, mandiri, berdaya saing tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat serta bangsa, dengan landasan iman dan akhlak mulia.”
Data Warga Belajar PKBM
Hingga tahun 2024 ini jumlah warga belajar PKBM Imam Syafii Balikpapan
PKBM Imam Syafii Balikpapan Pondok Pesantren Imam Syafi'i Jl. Persatuan dalam RT 44 No 78J Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan timur Kalimantan Timur.